Pada tulisan sebelumnya Cara Perpanjangan SKP , ute sudah menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan audit SKP. Sebagai review, SKP merupakan sertifikat yang harus dimiliki oleh unit pengolahan ikan (UPI) yang menggambarkan bahwa UPI tersebut layak untuk melakukan proses pengolahan pangan.
Persyaratan yang telah dipenuhi kemudian diserahkan ke Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kelautan Provinsi untuk kemudian diperiksa kelengkapannya. Setelah semua lengkap, maka pihak dari dinas akan memberikan saran untuk tanggal pelaksanaan. Waktu pelaksanaan audit bersifat fleksibel yang artinya sesuai dengan kesepakatan antara UPI dan dinas. Jarak waktu dari pengajuan audit sampai dengan pelaksanaan audit (pengalaman ute ) adalah 7 hari. Namun itu kembali lagi bergantung pada kesepakatan pemohon dan dinas.
Waktu pelaksanaan audit disepakati melalui WA dengan inspektur. Jumlah inspektur yang melakukan inspeksi di perusahaan berjumlah 3 orang. Sedangkan hal yang harus dipersiapkan antara lain:
1. Fasilitas sarana bangunan
2. Penerapan GMP dan SSOP
3. Dokumen hasil uji
4. Dokumen kesehatan karyawan
5. Monitoring suhu
6. Monitoring pest control
Pada saat hari H pelaksanaan audit, perusahaan menyediakan supir untuk menjemput inspektur. Sedangkan ute dan tim mempersiapkan segala hal yang harus dipersiapkan supaya audit dapat berjalan lancar. Waktu itu, audit dilaksanakan sekitar pukul 10.30 WIB. Inspeksi pertama dilakukan dengan turun secara langsung ke produksi. Tipe audit SKP lebih banyak memeriksa fasilitas sarana bangunan seperti lantai, dinding, peralatan, tirai plastik, warning sign sedangkan untuk pelaksanaan GMP dan SSOP tidak terlalu diperhatikan. Setelah itu, inspeksi dokumen yang telah disebutkan. Tidak seperti audit yang lain, audit SKP termasuk sangat cepat pelaksanaanya. Hanya sekitar 1.5 jam sudah selesai. Ketidaksesuaian yang ditemukan pun lebih banyak pada sarana bangunan.
Setelah selesai inspeksi, inspektur memberikan waktu untuk melakukan perbaikan 1 bulan terhitung sejak kunjungan. Sebagai informasi, saat ini SKP sedang bertransisi dari pengajuan secara konvensional menuju online. Pengajuan audit SKP secara online dapat di akses pada alamat web http://skp-pdspkp.kkp.go.id/skp-online/auth/login . Oh iya, nantinya setelah melengkapi borang pada SKP online, inspektur akan mengupload temuan ketika audit plant secara online. Tindakan perbaikan untuk temuan yang di upload pada web bersifat "permanen" sehingga untuk mencegah kesalahan, inspektur mengharuskan UPI untuk mengirimkan perbaikan hardfile. Hal tersebut guna meminimalisir kesalahan UPI dalam melakukan tindakan perbaikan.
Untuk format laporan perbaikan hardfile tidak ada aturan khusus. Namun beberapa data yang harus ada yaitu:
1. Nama Perusahaan
2. Alamat Perusahaan
3. Jenis Produk
4. Tanggal audit
5. Nama inspektur mutu
6. Temuan dan tindakan perbaikan (dengan bukti foto sebelum dan sesudah perbaikan
7. Surat Pengantar Laporan Perbaikan
Sebagai informasi, SKP ini dikeluarkan oleh KKP sedangkan dinas berwenang dalam merekomendasikan UPI yang layak mendapatkan SKP. Apabila dirasa diperlukan verifikasi, maka pihak KKP akan mengunjungi plant untuk verifikasi.
Semoga bermanfaat ya untuk yang akan mengajukan SKP ^^
1. Fasilitas sarana bangunan
2. Penerapan GMP dan SSOP
3. Dokumen hasil uji
4. Dokumen kesehatan karyawan
5. Monitoring suhu
6. Monitoring pest control
Pada saat hari H pelaksanaan audit, perusahaan menyediakan supir untuk menjemput inspektur. Sedangkan ute dan tim mempersiapkan segala hal yang harus dipersiapkan supaya audit dapat berjalan lancar. Waktu itu, audit dilaksanakan sekitar pukul 10.30 WIB. Inspeksi pertama dilakukan dengan turun secara langsung ke produksi. Tipe audit SKP lebih banyak memeriksa fasilitas sarana bangunan seperti lantai, dinding, peralatan, tirai plastik, warning sign sedangkan untuk pelaksanaan GMP dan SSOP tidak terlalu diperhatikan. Setelah itu, inspeksi dokumen yang telah disebutkan. Tidak seperti audit yang lain, audit SKP termasuk sangat cepat pelaksanaanya. Hanya sekitar 1.5 jam sudah selesai. Ketidaksesuaian yang ditemukan pun lebih banyak pada sarana bangunan.
Setelah selesai inspeksi, inspektur memberikan waktu untuk melakukan perbaikan 1 bulan terhitung sejak kunjungan. Sebagai informasi, saat ini SKP sedang bertransisi dari pengajuan secara konvensional menuju online. Pengajuan audit SKP secara online dapat di akses pada alamat web http://skp-pdspkp.kkp.go.id/skp-online/auth/login . Oh iya, nantinya setelah melengkapi borang pada SKP online, inspektur akan mengupload temuan ketika audit plant secara online. Tindakan perbaikan untuk temuan yang di upload pada web bersifat "permanen" sehingga untuk mencegah kesalahan, inspektur mengharuskan UPI untuk mengirimkan perbaikan hardfile. Hal tersebut guna meminimalisir kesalahan UPI dalam melakukan tindakan perbaikan.
Untuk format laporan perbaikan hardfile tidak ada aturan khusus. Namun beberapa data yang harus ada yaitu:
1. Nama Perusahaan
2. Alamat Perusahaan
3. Jenis Produk
4. Tanggal audit
5. Nama inspektur mutu
6. Temuan dan tindakan perbaikan (dengan bukti foto sebelum dan sesudah perbaikan
7. Surat Pengantar Laporan Perbaikan
Sebagai informasi, SKP ini dikeluarkan oleh KKP sedangkan dinas berwenang dalam merekomendasikan UPI yang layak mendapatkan SKP. Apabila dirasa diperlukan verifikasi, maka pihak KKP akan mengunjungi plant untuk verifikasi.
Semoga bermanfaat ya untuk yang akan mengajukan SKP ^^
No comments:
Post a Comment