Tuesday, 29 August 2017

KONSEKUENSI PEMBERLAKUAN UU JAMINAN PRODUK HALAL (UU JPH)

Issu tentang pemberlakuan UU JPH makin santer terdengar di berbagai media massa. Sebagai informasi, UU No.33 tahun 2004 tersebut mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal. Nah jika ada perusahaan yang mengklaim produknya halal tapi tanpa dilengkapi dokumen halal maka bisa terciduk dalam kasus pidana soalnya merupakan pelanggaran UU. Jadi bukan sekedar tuntutan konsumen saja ya, tapi jaminan halal ini menjadi sebuah amanat undang-undang di Indonesia. Widdih makin keren aja ya Indonesiaku ^^ . Kita sebagai muslim tentunya sangat bersyukur dengan adanya pemberlakuan UU JPH ini. Jadi tidak was-was lagi membeli produk pangan yang beredar karena sudah dijamin oleh pemerintah ^^
Sumber: riauair.com
Kalau menurut kalian, konsekuensinya apa aja sih dengan diberlakukan UU JPH ini?

Jika merunut pada laman konsultasi Jurnal Halal No.126 edisi bulan Juli- Agustus 2017, konsekuensi pemberlakuan UU JPH tersebut antara lain:

1.   Sertifikasi halal menjadi WAJIB untuk semua produk yang beredar di Indonesia agar ada jaminan halal pada produk. Dan produk yang TIDAK HALAL harus dinyatakan tidak halal. Sederhananya gini mungkin ya menurut ute,  Misal ada produk Bakso Babi di sebuah Supermarket maka produk tersebut harus memiliki label yang menerangkan bahwa produk tersebut haram sehingga bisa masih bisa beredar di Indonesia. Contoh lain adalah produk mie instan. Pada kemasannya belum ada tanda apakah produk tersebut halal atau haram maka mie instan tersebut dapat ditarik dari peredaran karena status kehalalannya belum jelas.

2.    Tidak ada pengambilalihan kewenangan antara MUI dan pemerintah. MUI dan pemerintah memiliki peran masing-masing. MUI melalui LPPOM MUI berwenang pada proses pengecekan dan pemeriksaan (audit halal). Juga pada penetapan fatwa tetap menjadi wewenang MUI. Sementara pemerintah melalui Kementerian Agama berperan pada bagian administrasi, pengawasan, dan penindakan.

3.  Sertifikasi halal dalam UU JPH menjadi sebuah amanah UU maka pemerintah yang menangani pembiayaan khususnya bagi pengusaha skala kecil.

4.   Sertifikat halal yang dikeluarkan oleh MUI  masih tetap berlaku sampai masa berlaku habis. Lalu perpanjangan sertifikat halal selanjutnya melalui lembaga baru yaitu Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Yang pasti, UU No. 33 tahun 2014 tersebut bukan hanya menguntungkan untuk warga Indonesia yang beragama Islam aja ya kawan. Karena produk halal sudah dapat dipastikan keamanan dan kebersihannya. Tidak hanya itu, kata halal juga mencakup manfaat dari produk pangan itu sendiri untuk tubuh manusia. Dalam Islam istilah tersebut adalah halalan thoyyiban  (halal juga baik). So, tidak ada yang dirugikan ya dengan adanya pemberlakuan UU JPH ini. Justru warga Indonesia akan terjamin pangannya  (tanpa memandang agama ^^) . Sedangkan untuk makanan yang tidak halal masih bisa beredar kok asal memenuhi persyaratan yang tercantum dalam UU JPH :')

Sumber: gomuslim.co.id
Semoga bermanfaat ^^

No comments:

Post a Comment

HATI-HATI MODUS PENIPUAN BURUNG BEO !

 Kamis, 5/7/2019, ute kena tipu sama sekomplotan penipu dengan modus BURUNG BEO GAESS ! Perasaannya campur aduk gitu sih ya. Antara gak nya...