Issu
tentang pemberlakuan UU JPH makin santer terdengar di berbagai media massa. Sebagai
informasi, UU No.33 tahun 2004 tersebut mewajibkan semua produk yang beredar di
Indonesia memiliki sertifikat halal. Nah jika ada perusahaan yang mengklaim
produknya halal tapi tanpa dilengkapi dokumen halal maka bisa terciduk dalam
kasus pidana soalnya merupakan pelanggaran UU. Jadi bukan sekedar tuntutan
konsumen saja ya, tapi jaminan halal ini menjadi sebuah amanat undang-undang di
Indonesia. Widdih makin keren aja ya Indonesiaku ^^ . Kita sebagai muslim
tentunya sangat bersyukur dengan adanya pemberlakuan UU JPH ini. Jadi tidak
was-was lagi membeli produk pangan yang beredar karena sudah dijamin oleh
pemerintah ^^
Sumber: riauair.com |
Kalau
menurut kalian, konsekuensinya apa aja sih dengan diberlakukan UU JPH ini?
Jika
merunut pada laman konsultasi Jurnal Halal No.126 edisi bulan Juli- Agustus
2017, konsekuensi pemberlakuan UU JPH tersebut antara lain:
1. Sertifikasi halal menjadi WAJIB untuk semua
produk yang beredar di Indonesia agar ada jaminan halal pada produk. Dan produk
yang TIDAK HALAL harus dinyatakan tidak halal. Sederhananya gini mungkin ya
menurut ute, Misal ada produk Bakso Babi
di sebuah Supermarket maka produk tersebut harus memiliki label yang menerangkan
bahwa produk tersebut haram sehingga bisa masih bisa beredar di Indonesia.
Contoh lain adalah produk mie instan. Pada kemasannya belum ada tanda apakah
produk tersebut halal atau haram maka mie instan tersebut dapat ditarik dari
peredaran karena status kehalalannya belum jelas.
2. Tidak ada pengambilalihan kewenangan antara MUI
dan pemerintah. MUI dan pemerintah memiliki peran masing-masing. MUI melalui
LPPOM MUI berwenang pada proses pengecekan dan pemeriksaan (audit halal). Juga
pada penetapan fatwa tetap menjadi wewenang MUI. Sementara pemerintah melalui
Kementerian Agama berperan pada bagian administrasi, pengawasan, dan
penindakan.
3. Sertifikasi halal dalam UU JPH menjadi sebuah
amanah UU maka pemerintah yang menangani pembiayaan khususnya bagi pengusaha
skala kecil.
4. Sertifikat halal yang dikeluarkan oleh MUI masih tetap berlaku sampai masa berlaku habis.
Lalu perpanjangan sertifikat halal selanjutnya melalui lembaga baru yaitu Badan
Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Yang
pasti, UU No. 33 tahun 2014 tersebut bukan hanya menguntungkan untuk warga
Indonesia yang beragama Islam aja ya kawan. Karena produk halal sudah dapat dipastikan
keamanan dan kebersihannya. Tidak hanya itu, kata halal juga mencakup manfaat
dari produk pangan itu sendiri untuk tubuh manusia. Dalam Islam istilah
tersebut adalah halalan thoyyiban (halal juga baik). So, tidak ada yang
dirugikan ya dengan adanya pemberlakuan UU JPH ini. Justru warga Indonesia akan terjamin pangannya (tanpa memandang agama ^^) . Sedangkan untuk makanan yang tidak halal masih bisa beredar kok asal memenuhi persyaratan yang tercantum dalam UU JPH :')
Sumber: gomuslim.co.id |
No comments:
Post a Comment