Monday, 14 August 2017

Cara Perpanjangan Sertifikat Kelayakan Pengolahan

Selamat Pagi


FYI, hari ini ute berencana untuk pergi ke Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKP) Provinsi DKI Jakarta untuk mengurus perpanjangan SKP perusahaan tempat ute bekerja. Oh iya, SKP merupakan salah satu syarat wajib untuk unit pengolahan ikan. SKP diberikan oleh menteri kepada UPI yanng telah memenuhi cara pengolahan ikan yang baik (CBIB) dan memenuhi persyaratan SSOP. Sebagaimana dimaksud pada Peraturan Dirjen P2HP Nomor .09 /DJ-P2HP/2010 tentang Persyaratan Tata Penerbitan, bentuk, dan format SKP, Pasal 1 ayat (3) SKP adalah sertifikat yang diberikan kepada UPI yang telah memenuhi persyaratan SSOP dan ayat (4) CBIB adalah pedoman dan tata cara pengolahan ikan yang baik untuk memenuhi persyaratan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.

Untuk memperoleh SKP, UPI harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan yaitu:
1. Surat Permohonan yang telah ditandatangani penanggung jawab perusahaan (bermaterai 6000)
2.Tanda Daftar Usaha Perikanan (TDUP)
3. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
5. Fotocopy Undang-Undang Gangguan (UUG)/HO
6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
7. Fotocopy Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan Perubahan
8. Surat Kepemilikan Bangunan atau Surat Perjanjian Sewa Menyewa Bangunan
9. Manual GMP-SSOP
10. Surat Pernyataan Kebenaran Data yang disampaikan (bermaterai 6000)

Apabila, surat permohonan untuk penerbitan SKP ini diwakilkan dalam hal pengiriman ke DKP maka harus ada surat kuasa (bermaterai 6000) dari penanggung jawab perusahaan ke si penerima kuasa (melampirkan fotocopy KTP pemberi dan penerima kuasa). Surat permohonan penerbitan SKP selanjutnya akan diproses untuk kemudian dilakukan audit plant sehingga didapatkan kesimpulan apakah UPI tersebut layak atau tidak menerima sertifikat kelayakan pengolahan yang berlaku selama 2 tahun.

Sebagai informasi tambahan, surat permohonan penerbitan SKP diajukan kepada DKP Provinsi. Untuk perusahaan yang berdomisili Jakarta maka bisa mengajukan ke:

Kepala Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan
Jl. Gunung Sahari Raya No. 11, Jakarta Pusat (10720)
Email      : admin@dkpjakarta.web.id
Telepon  : (021) 6285485, 6286625
Fax         : (021) 6284935

Mengenai mekanisme audit plant, nanti akan ute share pada tulisan berikutnya yaa.. Semoga bermanfaat. Bila ada pertanyaan yang mungkin bisa ute jawab boleh menghubungi email ute dewitrisdiani@gmail.com

No comments:

Post a Comment

HATI-HATI MODUS PENIPUAN BURUNG BEO !

 Kamis, 5/7/2019, ute kena tipu sama sekomplotan penipu dengan modus BURUNG BEO GAESS ! Perasaannya campur aduk gitu sih ya. Antara gak nya...