Monday 17 April 2017

LPDP : Persyaratan Apa Saja yang Harus Dipenuhi?

LPDP atau lembaga pengelola dana pendidikan ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum memiliki visi lembaga pengelola dana terbaik di tingkat regional untuk mempersiapkan pemimpin masa depan serta mendorong inovasi bagi Indonesia yang sejahtera, demokratis dan berkeadilan. 

LPDP yang bertanggung jawab dalam mengelola dana abadi pendidikan endowment fund ini bertujuan menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi mendatang sebagai pertanggungjawaban antargenerasi. Selain itu, LPDP juga bertujuan mengantisipasi keperluan rehabilitasi pendidikan yang rusak akibat bencana.

Berbicara mengenai LPDP, tentu yang pertama kali tersirat adalah beberapa jenis beasiswa yang belakangan ini banyak diperbincangkan diantaranya:
1. Beasiswa Afirmasi (Selengkapnya disini)
2. Beasiswa Magister dan Doktoral (Selengkapnya disini)
3. Beasiswa Tesis dan Disertasi (Selengkapnya disini)
4. Beasiswa Pendidikan Dokter (Selengkapnya disini)
5. Spesialis (Selengkapnya disini)
6. Presidential Scholarship (Selengkapnya Disini)

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk beasiswa tersebut berbeda masing-masing jenis. Namun secara umum adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1), atau program magister (S2) dari:

a. Perguruan tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),
b. Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau
c. Perguruan tinggi luar negeri yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.

3. Tidak sedang menempuh studi program magister atau doktoral.

4. Bukan lulusan program magister untuk pendaftar program magister dan bukan lulusan program doktoral untuk pendaftar program doktoral.

5. Memiliki karakter kepemimpinan, profesionalisme, nasionalisme, patriotisme, integritas, kepercayaan diri, kegigihan, kemandirian.

6. Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan/ keilmuan /inovasi/kreasi/budaya;

7. Bersedia menandatangani surat pernyataan sebagaimana format terlampir;
a. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
b. Selalu mengabdi untuk kepentingan Bangsa Indonesia
c. Bersedia kembali ke Indonesia setelah selesai studi;
d. Bersedia kembali ke daerah perbatasan dan/atau tertinggal bagi pendaftar dari daerah 3T dan pengabdian daerah 3T;
e. Tidak sedang menerima/akan menerima beasiswa dari sumber lain;
f. Tidak pernah, sedang, dan/atau akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum, atau mengikuti organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
g. Tidak pernah, sedang, dan/atau akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar kode etik Akademik;
h. Selalu mengabdi untuk kepentingan Bangsa Indonesia;
i. Selalu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
j. Sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP;
k. Tidak mengajukan perpindahan dari Perguruan Tinggi dalam negeri ke Perguruan Tinggi luar Negeri jika mendaftar program beasiswa magister/doktoral di dalam negeri;
l. Menyampaikan data dan dokumen yang benar, sesuai aslinya, apabila ternyata tidak sah, bersedia menerima sanksi hukum yang berlaku dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) sebagai pendaftar LPDP.

8. Telah mendapatkan izin mengikuti seleksi dari unit yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi yang sedang bekerja;

9. Memiliki surat keterangan berbadan sehat dan bebas dari narkoba dan untuk pendaftar tujuan ke luar negeri ditambah dengan keterangan bebas TBC yang dinyatakan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas/Klinik Pemerintah dengan masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak penutupan pendaftaran di setiap periode pendaftaran;

10. Telah mendapatkan rekomendasi dari tokoh masyarakat bagi yang belum/tidak sedang bekerja, atau rekomendasi dari atasan bagi yang sedang bekerja;

11. Memilih bidang keilmuan yang sesuai dengan ketentuan LPDP;

12. Memilih program studi dan perguruan tinggi yang sesuai dengan ketentuan LPDP;

13. Menulis 2 (dua) essay (masing-masing 500 sampai 700 kata) dengan tema:

a. “Kontribusiku Bagi Indonesia: kontribusi yang telah, sedang dan akan saya lakukan untuk masyarakat/lembaga/ instansi/profesi komunitas saya”; dan
b. “Sukses Terbesar dalam Hidupku”;

14. Peserta memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa asing berupa sertifikat TOEFL ITP®, TOEFL iBT®, TOEIC®, TOAFL, atau IELTS™ yang masih berlaku atau bahasa asing lainnya yang ditentukan LPDP;

*Bagi yang belum memiliki sertifikat TOEFL, bisa mendaftarkan diri ke

IES Foundation. Hasil test termasuk cepat yaitu dalam 7 hari kerja (pengalaman pribadi). 

15. Sertifikat TOAFL pada angka 14, diperuntukkan bagi pendaftar dengan tujuan program studi dan/atau perguruan tinggi islam.


16. Ketentuan pada angka 14, dikecualikan bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan kriteria sebagai berikut:
a. Bahasa Inggris untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi negara tersebut;
b. Bahasa Arab untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut;
c. Bahasa Perancis hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Perancis;
d. Bahasa Rusia hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Rusia;
e. Bahasa Spanyol hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Spanyol;
f. Bahasa Cina/Mandarin untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara tersebut;

17. Pendaftar yang memenuhi ketentuan pada huruf 16, wajib melampirkan duplikat/salinan ijazah sebagai pengganti persyaratan bahasa, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijazah diterbitkan.

18. Pendaftar program magister luar negeri yang negara tujuan studinya tidak berbasis Bahasa Inggris harus mengikuti persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku di negara Perguruan Tinggi tujuan
atau sesuai daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa asing selain Bahasa Inggris sebagaimana terlampir.

19. Wajib menyelesaikan masa studi sesuai yang tertuang dalam LoA Unconditional dengan ketentuan sekurang-kurangnya 11 (sebelas) bulan atau paling lama 24 (dua puluh empat) bulan untuk program magister atau paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan untuk program doktoral.

20. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkkan untuk kelas-kelas berikut:
a. Kelas Malam;
b. Kelas Eksekutif;
c. Kelas Karyawan;
d. Kelas Jarak Jauh;
e. Kelas Akhir pekan (weekend);
f. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
g. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara kecuali program joint dan double degree sesuai ketentuan LPDP;

21. Menyusun rencana studi berdasarkan silabus/kurikulum program studi tujuan.

22. Dimungkinkan bagi pendaftar yang ingin melanjutkan jenjang doktoral tanpa melalui program magister/magister terapan. Dibuktikan dengan surat tanda terima tanpa syarat pada Perguruan Tinggi (Letter of Acceptance (LoA) Unconditional) untuk program doktoral. Kemudian mendaftar diaplikasi pendaftaran LPDP untuk program doktoral.
VI. Surat Tanda Terima Tanpa Syarat pada Perguruan Tinggi (Letter of Acceptance (LoA) Unconditional)
1. Pendaftar tidak harus memiliki Surat Tanda Terima Perguruan Tinggi Tanpa Syarat (Letter of Acceptance (LoA) Unconditional) saat mendaftar beasiswa LPDP.
2. Pendaftar yang telah memiliki (Letter of Acceptance (LoA) Unconditional) wajib melampirkan sertifikat kemampuan bahasa asing sesuai yang dipersyaratkan.
3. Pendaftar yang mengikuti proses seleksi BPI Afirmasi yang secara bersamaan sedang melakukan pendaftaran dan/atau sedang menunggu hasil pengumuman untuk mendapatkan LoA Unconditional
dari Perguruan Tinggi Tujuan wajib mengikuti ketentuan dari LPDP
4. Pendaftar yang telah dinyatakan lulus seleksi substansi dan belum memiliki surat tanda terima Perguruan Tinggi tanpa syarat (LoA Unconditional) harus memperoleh selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah dikeluarkan Surat Keputusan Direktur Utama LPDP tentang Penerima Beasiswa Afirmasi. Bagi penerima beasiswa yang mengikuti program pengayaan bahasa 1 (satu) tahun pencarian surat tanda terima Perguruan Tinggi tanpa syarat (LoA Unconditional) terhitung sejak berakhirnya program pengayaan bahasa.
5. Pendaftar yang telah dinyatakan lulus seleksi substansi dan tidak dapat memperoleh LoA Unconditional sebagaimana ketentuan angka (4), maka dinyatakan gugur.
6. Pendaftar yang ingin melanjutkan jenjang doktoral tanpa melalui program magister/magister terapan wajib melampirkan surat tanda terima tanpa syarat pada Perguruan Tinggi (Letter of Acceptance (LoA) Unconditional) untuk program doktoral.

Pemerintah sudah mendukung dan memfasilitasi, sekarang keputusan ada di tangan Anda untuk mengambil atau melewatkannya. Keep Moving Forward!

Sumber: Dokumentasi DeTara Foundation

"karena pendidikan adalah sesuatu yang tidak dapat diakhiri selama kita masih menghela nafas"


Pendaftaran beasiswa LPDP dilakukan secara online disini


またね!


No comments:

Post a Comment

HATI-HATI MODUS PENIPUAN BURUNG BEO !

 Kamis, 5/7/2019, ute kena tipu sama sekomplotan penipu dengan modus BURUNG BEO GAESS ! Perasaannya campur aduk gitu sih ya. Antara gak nya...